PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PEMALSUAN MEREK
Abstract
Kejahatan di bidang merek merupakan salah satu dari aktivitas kriminal yang berkembang cepat hal ini disebabkan karena adanya perkembangan di bidang teknologi dan informasi sehingga memudahkan untuk meningkatkan dalam perkembangan bisnis bagi pelaku usaha dalam bersaing di bidang perdagangan, tentu saja hal hal demikian itu akan sangat mengacaukan roda perekonomian di Indonesia dalam skala nasional dan skala regional. Tindakan pemalsuan ini dapat dimasukkan ke dalam kelompok kejahatan penipuan, karena memberikan gambaran atas barang seakan asli atau benar sesungguhnya kebenaran tersebut tidak dimilikinya. Pemalsuan merek ini akan merugikan berbagai pihak, baik konsumen maupun pemilik merek asli dari merek itu sendiri. Perbuatan pemalsuan merek baik secara keseluruhan maupun sebagian, ini dilakukan agar didalam usahanya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sanksi pidana terhadap tindakan yang melanggar hak seseorang dibidang merek selain diatur khusus dalam ketentuan sanksi peraturan perundang-undangan merek itu sendiri, juga terdapat dalam ketentuan KUHP. Persaingan tidak jujur dengan sendirinya besifat melawan hukum, karena hukum memberikan perlindungan terhadap pergaulan yang tertib dalam dunia usaha. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mencantumkan ancaman hukuman pidana kepada siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
References
Buku :
Adisumarto, Harsono, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten Dan Merek, Akademika Pressindo, Jakarta, 1990.
Riswandi, Budi Agus, Muhammad Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Soelistiyo, Henry, Badfaith dalam Hukum Merek, PT Maharsa Artha Mulia, Jakarta, 2017.
Usman, Rahmadi, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT. Alumni, Jakarta, 2006.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Abdi, Rusyaid, Pemberlakuan Syarat Penolakan Pendaftaran Merek Berdasarkan Merek Terkenal, Skripsi Universitas Hassanudin, Makassar, 2017.
Jaya, Dedi, Hari Sutra Disemadi, Prospects of Trademark Registration To Recover The Economic of MSMEs Actors in Service Sector after The Pandemic, Widya Yuridika, Vol. 5 Nomor 2, 2022.
Lopulalan, Yunus Marlon., et.al., Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek, Tatohi Jurnal Ilmiah Hukum 1, Nomor 1, 2021.
Rares, Vestra G, Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dari Merek Palsu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lex Privatum, Vol. 6 Nomor 2, 2018.
Santoso, Edy, Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Terkenal Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan Dan Kedaulatan Negara (Law Enforcement on Trademark Infringement Through the Role of Customs as an Effort to Maintain Security and Sovereignty of the State), Jurnal Rechts Vinding, Volume 5, Nomor 1, 2016.
Shahreiza, Sikap Pengadilan terhadap Penyelesaian Sengketa Atas Merek Dagang Terkenal (Studi pada Putusan Pengadilan Niaga Medan), Tesis Universitas Sumatera Utara, 2011.
Sinurat, Alimuddin, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, USU Law Journal, Vol.2.No.2, 2014.
Wijaya, Andy Usmina., Dani Teguh Wibowo, Fikri Hadi, Kepemilikan Common Property Pada Pengetahuan Tradisional, Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 16, No. 2, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.