PENGATURAN HUKUM DALAM HAL MENJALANKAN SANKSI PIDANA OLEH PELAKU LANSIA

  • Natasya Bilqis Pramusti Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Taufiqurrahman Taufiqurrahman Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: pengaturan, tindak pidana, lanjut usia

Abstract

Pelaku tindak pidana tidak mengenal umur, seperti halnya banyak sekali pelaku tindak pidana lanjut usia. Dengan adanya pelaku tindak pidana lansia maka perlu adanya perlakuan khusus dikarenakan seorang lansia merupakan orang yang rentan dalam hal mental maupun kesehatan. Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai pelaku tindak pidana lansia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perlakuan seorang pelaku tindak pidana lansia harus dibedakan dari pelaku tindak pidana lainnya, dimana pelaku tindak pidana lansia mendapatkan perlakuan khusus dalam hal akses keadilan, pemulihan dan pengembangan sosial, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan, dan pelindungan dalam hal keamanan dan keselamatan.

References

Buku :

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Endarto, Budi., dkk. Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Syahrani, Riduan, Rangkuman intisari Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Adinata, K. D. F, Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia (Studi Tentang Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum). Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 2022.

Cholid, A., & Widodo, S, 2017, Perempuan dan Lansia dalam Perspektif Kriminologi Feminis: Studi Terhadap Perempuan Lansia sebagai Pelaku Tindak Pidana, LKiS Pelangi Aksara, h. 20.

Hadi, Fikri, Negara Hukum dan Hak Asasi di Indonesia, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022

Hadi, Fikri., dan Farina Gandryani, Status Darurat Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat Di Indonesia, Jurnal Arena Hukum, Vol. 15, No. 3, 2022.

Mubina, N, Gambaran kualitas hidup lansia. Psychopedia Jurnal Psikologi Universitas Buana Perjuangan Karawang, 3(2), 2018.

Supriyono, Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat, Jurnal Ilmiah Fenomena, Volume XIV, No. 2, 1570-1571, 2016.

Wiryani, K. I., & Wirasila, A. A. N, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(7).

Internet :

Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2013, http://www.depkes.go.id/resources/ download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/profil-kesehatan-indonesia-2013.pdf, diakses pada 28 Mei 2023.

Peraturan Perundang-Undangan :

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Published
2023-08-15
Section
Articles