PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGUSAHA AKIBAT TIDAK MEMBAYAR UPAH KERJA MINIMUM

  • Mirel Casa Isaura Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Suwarno Abadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Chamdani Chamdani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: upah, penegakan hukum, upah minimum kota

Abstract

Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, terkadang masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan terkau permasalahan upah yang dibayar dibawah sesuai ketentuan. Sehingga menimbulkan pertanyaan terkait konsekuensi hukum bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum kota atau kabupaten dan bagaimana sistem penegakan hukum terkait upah kerja minimum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang menetapkan sanksi pidana penjara atau denda bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum. serta dapat melakukan upaya hukum non litigasi seperti perundingan bipartite, musyawarah, mediasi, dan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

References

Buku :

Amrani, Hanafi, Politik Pembaharuan Hukum Pidana, Yogyakarta, 2019.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Asikin, Zainal et. al., Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Dermawan, Mohammed Kemal, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1994.

Fahrojih, Ikhwan, Hukum Perburuhan Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional, Malang, 2016.

Kartonegoro, Sentonorejo, Pengupahan Teori, Hukum dan Management Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Jakarta, 2001.

Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, PT. Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

Rusli, Hardijan, Hukum Ketenagakerjaan 2003, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.

Soekanto, Soerjono, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Sukwiaty, et. all, Ekonomi, Gramedia, Jakarta, 2006.

Tim Visti Yustisia, Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Huta Media, Depok, 2016.

Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Chamdani, Wawan Setiabudi, Vika Andarini, Pertanggungjawaban Hukum Oleh Korporasi dalam Tindak Pidana Terhadap Pekerja di Indonesia, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 1, 2022.

Fathurusi, Dirham, “Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perusahaan Yang membayar Upaha Tenaga Kerja di Bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2009.

Gandryani Farina., dan Fikri Hadi, Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10, No. 1, 2021

Kalsum, Umi, “Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kab. Ketapang yang Melanggar Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Nestor Magister Hukum, Fakultas Hukum Untan, Vol 1 No 1, 2016.

Mantili, Rai, Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase), Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1, 2021.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Published
2023-08-16
Section
Articles