PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang untuk bisa mewujudkan tujuan nasionalnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Dalam upaya ini bidang ekonomi merupakan prioritas utama untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Permasalahan pada kredit macet dengan jaminan perseorangan yang meninggal dunia, karena prestasi debitur sebagiannya terlaksana supaya tidak merugikan kreditur. Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Jaminan adalah suatu perikatan antara kreditur dengan debitur, dimana debitur memperjanjikan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utang si debitur. Tanggung jawab dalam arti accountability biasanya berkaitan dengan keuangan atau pembukuan atau yang berkaitan dengan pembayaran, Tanggung jawab dalam arti responsibility juga dapat diartikan sebagai kewajiban memperbaiki kesalahan yang pernah terjadi. Melakukan revisi dan klarifikasi terhadap peraturan yang mengatur jaminan di berbagai undang-undang, guna menciptakan kerangka hukum yang konsisten. Debitur tetap bertanggung jawab secara pribadi untuk melunasi kredit sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit. Tanggung jawab utama debitur adalah memberikan pembayaran yang tepat waktu dan penuh kepada kreditor.
References
Buku :
Darus, M. Perkembangan Lembaga Jaminan dalam Teori & Praktek. Bandung, 1991.
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005,
Martono K, Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Musadad, A. Hukum Jaminan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Edisi 2). CV. Literasi Nusantara Abadi, 2020.
Rivai, V. Islamic Finansial Management. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Taswan. Manajemen Perbankan Konsep,Teknik dan Aplikasi, UPP STIM YKPN. Yogyakarta, 2006.
Winarsih, P. A. Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik). CV. Jakad Media Publising, 2020.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Budiman Setyo Haryanto, T. S (n.d) Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/PDT.G.S/2018/PN.PWT), S.L.R Vol. 1, No. 1.
Hadi, Fikri, Negara Hukum dan Hak Asasi di Indonesia, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.
Hadi, Fikri., Farina Gandryani dan Dwi Elok Indriastuty, Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Pembatalan Hasil Tender Secara Sepihak, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 1, 2022.
Hamin, M. W. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah (Debitur) Bank Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Dalam Perjanjian Kredit Bank. Lex Crimen Vol. 6, No. 1, 2017.
Indriyani, A. Aspek Hukum Personal Guaranty. Jurnal Hukum Proris 1, No. 1 , 26, 2006.
I Gusti Ngurah Bagus Denny Hariwijaya, I. N. Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan BORGTOCHT (Perorangan). Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020.
Jadidah, F. Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam Tentang Pengikatan Jaminan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol.5 No. 1, 2021.
Niken Prasetyawati, T. H. Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Pelindung Hukum Bagi Pemilik Piutang. Jurnal Sosial Humaniora, Vol. 8, No. 1, 121, 2015.
Olga Oktavia, Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Debitur Dalam Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Bersubsidi Pada PT Bank Tabungan Negeri (Persero) TBK (Studi di Perumahan Nuansa Beringin Residence Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekan Baru, 2020.
Siregar, A. M. Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Personal Guarantee yang Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan Kredit. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 4, No. 2 September, 195, 2020.
Torey M. J, Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit Bank Sebagai Perjanjian Baku, Lex Privatum, Vol. 7, No. 3 Maret 2019.
Internet :
Amanda Wira Hartono, K, Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Diakses pada 12 April 2023 dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/15934/Bagaimana-Pengaturan-Jaminan-Dalam-Perspektif-KUHPerdata.html
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.