PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA

  • Afridus Darto Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Arief Syahrul Alam Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Fifin Dwi Purwaningtyas Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: tindak pidana, pembunuhan, kejiwaan

Abstract

Dalam hukum pidana seharusnya seorang hakim wajib memperhatikan dari setiap faktor dan kondisi pelaku sebelum memutus perkaranya dan hakim juga harus bisa mengetahui peristiwa-peristiwa terkait, semisal mengoreksi kebenaran dan memperkirakan kemampuan pelaku dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan jika pelaku merupakan pengidap gangguan kejiwaan. Fokus permasalahan dari penelitian ini 1. Bagaimana Pengaturan Hukum Bagi pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan Oleh Orang yang Mengalami Gangguan Kejiwaan ? 2. Bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pengidap Gangguan Kejiwaan dalam prespektif Hukum Pidana ?. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian Normatif. Kesimpulannya,  Pelaku tindak pidana adalah kelompok atau orang yang melakukan perbuatan atau tindak pidana yang bersangkutan dengan arti orang yang melakukan dengan unsur kesengajaan atu tidak seperti yang diisyaratkan oleh Undang-Undang atau yang telah timbul akibat yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang. Saran, Penanganan dan penjangkauan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan fokus dinas sosial, menyediahkan kebutuhan setiap bulan yang disalurkan Yayasan, Kerjasama dengan Dinas Dukcapil dalam memfasilitasi pengurusan admistrasi kependudukan bagi ODGJ yang tidak memiliki dokumen kependudukan.

References

Buku :

Huda, Chairul., Dari Tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2006.

Hanafi dan Mahrus, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi, Renika Cipta, Jakarta, 2008.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, 1983.

Moeltjono, Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Jakarta, 2016.

ND, Mukti Fajar., dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009

Schaffmeister, Keijzer, Sutorius, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

Makalah / Artikel / Prosiding :

Hadi, Fikri., Negara Hukum dan Hak Asasi di Indonesia, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.

Sagara, Putu Wisesa., et.al., Sanksi Pidana Terhadap PelakuTindak Pidana Yang Mengalami gangguan Kejiwaan, Jurnal Konstruksi Hukum, No.1, 2023

Sari, Ida Ayu Indah Puspita., dan Rofikah, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Mutilasi Yang Mengidap Gangguan Jiwa Skizofrenia (Studi PutusanNo.144/PID.B/2014/PN.CJ), Jurnal Recidive, No.3, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Published
2023-08-29
Section
Articles