PENCANTUMAN BATASAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK/PENGELOLA SITUS DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DAN DAMPAKNYA BAGI KONSUMEN ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE). MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016

  • Dimas Agung Saputra Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Dwi Elok Indriastuti Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: e-commerce, jual beli, cyber crime

Abstract

E-commerce merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Sering terjadinya penipuan dalam E-commerce yang disebut dengan cybercrime. Kebijakan hukum pidana terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce) telah diatur secara jelas di dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. KUHP tetap dipakai oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus cybercrime. Selain itu, juga telah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen karena sebagian besar korban transaksi elektronik merupakan konsumen onlineshop, yang mana transaksi sebagian besar dilakukan dengan cara transaksi online.

References

Buku :

Endarto, Budi., dkk., Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2011.

Taufiqurrahman, dkk. Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia : Persembahan 60 Tahun Dr. Taufiqurrahman, S.H., M.H., CV KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2023.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Agustanti, R. D. (2021). “Tindak pidana penipuan pada transaksi” . Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 19, no.1 (2021).

Chandra, Adel. Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan Dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008, Jurnal Ilmu Komputer, Vol. 10, No. 2, 2014.

Dita, Hendro, S., & Hapsari, W. H. Kedudukan E-Commerce Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Diponegoro Law Journal, 8(19), 2019.

Gandryani, Farina., dan Fikri Hadi, Peran Perguruan Tinggi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Melalui Amicus Curiae, Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023.

Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 1, 2022.

Hadi, Fikri., Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.

Kadek, N., Yanti, P., Hukum, F., & Udayana, U. Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online. Vol. 10, 2016.

Kifli, Damanik., Kekuatan Hukum Transaksi JualBeli Secara Online (E-Commerce), Skripsi pada Universitas Simalungun, Pematangsiantar, 2012.

Nugraha, Rifan Adi., Jamaluddin Mukhtar, Hardika Fajar Ardianto, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online, Jurnal Serambi Hukum, Vol. 08, No. 02 Agustus 2014 – Januari 2015

Rumlus, M. H., & Hartadi, H. Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, Vol. 11, No. 2, 2020.

Sumarwani, Sri. Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif, Jurnal Perubahan Hukum 1 no. 3 (2014).

Sumenge Melisa Monica Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Online, Jurnal Lex Crimen No. 4 (2013).

Internet :

Damianus, Andreas, BPKN, Badan Perlindungan Konsumen yang Tak Beken,https://tirto.id/bpkn-badanperlindungan-konsumen-yang-tak-beken-cyei (diakses pada 12 Mei 2023).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Published
2024-07-16