PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN LOVE SCAM
Abstract
Teknologi dan informasi dalam waktu yang sangat singkat dapat berkembang dengan cepat. Dengan kemajuan teknologi yang saat ini terjadi sehingga dapat menciptakan suatu tindak kejahatan yang menggunakan atau memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dikenal dengan cybercrime. Salah satu modus kejahatan cybercrime adalah kejahatan love scam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Sumber penelitian yang digunakan yaitu menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana love scam merupakan modus penipuan berkedok asmara melalui situs online. Pelaku love scam hanya berpura-pura mencintai korban, karena tujuan utama pelaku hanya untuk menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian bagi korban. Setiap tahunnya kejahatan love scam mengalami peningkatan karena kejahatan love scam tidak banyak dilaporkan oleh korbannya. Tidak hanya peraturan perundang-undangan tetapi pemerintah juga harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pemahaman tentang penipuan yang berkedok asmara agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenalnya apalagi melalui media sosial.
References
Buku :
Budhijanto, Danrivanto, 2017, Revolusi Cyberlaw Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya.
Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Riyadi, Eko, 2017, Hukum Hak Asasi Manusia : Perspektif Internasional, Regional, Dan Nasional, PT Raja Grafindo Persada, Yogyakarta.
Sitompul, Josua, 2012, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunarso, Siswantoro, 2012, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Kusnadi, Sekaring Ayumeida., Andy Usmina Wijaya, Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi, Al-Wasath : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021.
Purwaningtyas, Fifin Dwi., dkk., Dampak Penggunaan Gadget Terhadap Perkembangan Psikologi Pada Anak Sekolah Dasar, Jurnal Psikowipa, Vol. 4, No. 1, 2023
Wijayanti, Lustia, Jawade Hafidz, “Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Dengan Modus Penipuan Berkedok Cinta Di Dunia Maya (Scammer Cinta)”, Jurnal Universitas Islam Sultan Agung, Oktober 2020, di Akses Pada Tanggal 19 Februari 2023.
Zahra, Rizka Alifia, Reggina Salsabila Putri Gunawan, Nizda Azzima Fauzianti, “Catfishing dan Implikasinya Terhadap Romance Scam Oleh Simon Leviev Dalam Dokumen Netflix ‘The Tinder Swindler’ Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Jurnal Padjajaran Law Review, Vol.10 Nomor 1, 2022, di Akses Pada Tanggal 19 februari 2023.
Internet :
Pinakunary, Fredrik J.,”Perlindungan Saksi Dan Korban”, Artikel FJP Law Office, 28 Mei 2020, di Akses Pada Tanggal 8 Mei 2023.
“Hati-Hati Modus Penipuan Love Scam” www.ppatk.go.id di Akses Pada Tanggal 2 Mei 2023.
“Pengguna Internet di Indonesia Tembus 212,9 Juta di Awal Tahun 2023” www.kompas.com di Akses Pada Tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.