PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBUANG LIMBAH B3 DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

  • Rizky Eka Pramana Putra Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Farina Gandryani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Dwi Elok Indriastuti Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: limbah B3, pertanggungjawaban hukum, tindak pidana

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin di mana hal ini mengakibatkan pencemaran pada lingkungan hidup.Pembuangan limbah tanpa izin sering terjadi akibat salah satunya karena meningkatnya aktivitas industri, sehingga menimbulkan niat pelaku untuk sengaja membuang limbah ke media lingkungan hidup karena jumlahnya banyak sehingga memerlukan biaya untuk pengolahannya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan regulasi pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan akan dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku di mana hal ini memberikan efek jera. Penelitian ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta penelitian dokumen terkait. Hasil studi diharapkan dapat memahami menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pembuangan dumping limbah (B3) tanpa izin berkaitan erat dengan unsur kesalahan karena seorang tidak bisa dipidana apabila tidak terdapat faktor kesalahan baik itu berbentuk kesengajaan maupun kealpaan.

References

Buku :

Endarto, Budi., dkk., Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2011.

Notoatmojo, Soekidjo., Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Pound, Roscoe., Pengantar Filsafat Hukum (terjemahan Mohammad Radjab), Cetakkan ketiga, Bharata Karya Aksara, Jakarta, 1982..

Taufiqurrahman, dkk. Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia : Persembahan 60 Tahun Dr. Taufiqurrahman, S.H., M.H., CV KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2023.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Asri, Ardison., Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Dumping Limbah B3 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2019)

Gandryani, Farina., dan Fikri Hadi, Peran Perguruan Tinggi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Melalui Amicus Curiae, Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023.

Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 1, 2022

Hadi, Fikri., dan Farina Gandryani, Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah, Majalah Hukum Nasional, Vol. 52, No. 1, 2022.

Hadi, Fikri., Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.

Internet :

Defitri, Mitha., “Apa Itu Sampah B3, Dan Jenis-Jenisnya?, 2022, https://waste4change.com/blog/berbahaya-dan-beracun-ketahui-lebih-tentang-sampah-b3/.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Published
2024-07-16