PENGATURAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU DAN KORBAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK
Abstract
Pada hakikatnya hukum dibuat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat luas. Selain jalur litigasi, saat ini pemerintah melalui aparat penegak hukumnya mulai menerapkan metode non ligitasi, yakni penyelesaian perkara pidana diluar peradilan yang disebut restorative justice. Restorative Justice (Keadilan Berbasis Musyawarah) adalah satu pendekatan utama,yang saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib dilakukan dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuik menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Dari latar belakang tersebut, pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu 1. Bagaimanakah pengaturan restorative justice terhadap pelaku dan korban dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak berdasarkan peraturan perundang-undangan ? 2. Bagaimanakah perlindungan hukum restorative justice terhadap pelaku dan korban dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak?. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder saja melalui jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa Keadilan restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang merespons pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini. Restorative justice bisa menjadi obat bagi penyelesaian berbagai macam kasus yang melibatkan anak-anak.
References
Buku :
Herlina, Apong., dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Rahardjo, Satjipto., Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Sunarso, H. Siswanto, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Wahid, Eriyantouw, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Trisakti, 2009.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Hadi, Fikri., Negara Hukum dan Hak Asasi di Indonesia, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2023.
Novitasari, Indah Anggraini., Farina Gandryani, Fikri Hadi, Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara, Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 16, No. 1, 2023.
Pribadi, Hendra Ponggo., Farina Gandryani, Ani Purwati, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Yang Dieksploitasi Sebagai Pengemis, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 1, No. 1, 2023.
Purwati, Ani., dan Farina Gandryani, Cost Benefit Analysis of Victims, Offenders, Child Communities In The Criminal Justice System, Prosiding, The 1st International Conference on Business, Law and Pedagogy.
Internet :
Detik, Apa Itu Restorative Justice, Dasar Hukum & Syaratnya, https://news.detik.com/berita/d-6347468/apa-itu-restorative-justice-dasar-hukum-dan-syaratnya .
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.