PERLINDUNGAN HUKUM DRIVER OJEK ONLINE TERHADAP MITRA KERJA TRANSPORTASI ONLINE

  • Yulia Catur Lestari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Rihantoro Bayuaji Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Wawan Setiabudi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: kemitraan, perlindungan hukum, ojek online

Abstract

Saat ini sangat marak fenomena ojek online, dan tidak sedikit masyarakat yang merasakan manfaat adanya ojek online sangat membantu berbagai aktifitas mereka, namun pengemudi ojek online ini tidak dilindungi oleh undang-undang karena tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik bagaimana perlindungan hukum mereka. Inovasi seperti ini sangat memudahkan para pengguna dan memberikan keuntungan lebih banyak lagi terhadap pendiri perusahaan transportasi online dan para pengemudi ojek online. Rumusan masalah yang diangkat ialah Bagaimana perlindungan hukum bagi driver ojek online terhadap mitra kerja transportasi online. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dan konseptual. Kesimpulan yang didapat adalah pengemudi ojek online tetap mendapat perlindungan keselamatan kerja dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Swadaya Proteksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa layanan transportasi online. Saran yang diberikan oleh penulis adalah Hendaknya pemerintah lebih memperhatikan lagi para pengemudi ojek online dengan membuat aturan undang-undang khusus bagi pekerja driver ojek online.

References

Buku :

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Penerbit Balai Pustaka Jakarta, 1989.

Muhaimin, Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.

Muhammad, Abdulkadir., Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Rahardjo, Satjipto., Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Sunarso, H. Siswanto, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Wahid, Eriyantouw, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Trisakti, 2009.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Khair, Otti Ilham., Catur Widiatmoko, Rajanner P. Simarmata, Analisis UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia Vol.7 Nomor.2, 2020.

Maulana, Hafidz., Tanggung Jawab Perusahaan Aplikasi Go-Jek Atas Mitra Kerja Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri, Jakarta, 2020.

Novitasari, Indah Anggraini., Farina Gandryani, Fikri Hadi, Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara, Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 16, No. 1, 2023.

Sonhaji, Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Administrative Law & Governance Journal Vol. 1 Issue 4, 2018.

Internet :

Gojek Perluas Akses Asuransi, dikutip dari https://www.gojek.com/blog/gojek/go-jek-perluas-akses-asuransi-bagi-mitra-driver-di-50-kota/, diakses Mei 2023.

Kredit Pintar, Sejarah Gojek, https://www.kreditpintar.com/education/sejarah-gojek, diakses pada tanggal 8 Februari 2023.

PT.Gojek Mengantongi Izin Usaha SIUP, https://www.coursehero.com/file/p15rhk1m/Saat-ini-PT-Gojek-juga-telah-mengantongi-Surat-Izin-Usaha-PerdaganganSIUP/. Diakses Mei 2023.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Published
2023-08-29
Section
Articles