PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA
Abstract
Anak sebagai penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, hanyalah korban. Sehingga tidak sepatutnya, negara memberikan hukuman dangan memandang sama antara anak penyalahgunaan dengan penjahat dewasa (pengedar) yang sesungguhnya. Sebagai korban maka anak sebagai penyalahgunan narkotika wajib mendapatkan perlindungan. Perlindungan anak merupakan usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, dan sosial. Masalah penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Indonesia sekarang ini dirasakan pada keadaan yang mengkhawatirkan. Sebagai negara kepulauan yang mempunyai letak strategis, baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial, dan politik dalam dunia internasional, Indonesia telah ikut berpartisipasi menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
References
Buku :
Koesnan, R.A.. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud., Metode Penelitian Hukum, Penerbit Mataram University Press, Mataram-NTB, 2007.
Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2006.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Agustina, Erni., Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Prosiding Seminar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 2018
Bhakti, Juwanda Wera., Penerapan Hukum Pidana Dalam Penjatuhan Sanksi Rehabilitasi Bagi Pencandu Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Di Kota Jambi, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari, 2021.
Hidayat, Asep Syarifuddin., et.al, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 5, No. 3, 2018.
Novitasari, Indah Anggraini., Farina Gandryani, Fikri Hadi, Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara, Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 16, No. 1, 2023.
Nurkasihani, Iba., Restorative Justice, Alternatif Baru Dalam Sistem Pemidanaan, Artikel dalam JDIH Kabupaten Tanah Laut, 2019.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., Said, M.Y., Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Volume 2 Nomor 1, 2021.
Internet :
Kusumaningrum, Santi., Hukum Bagi Anak Bawah Umur, dalam klinik Tanya jawab www.hukumonline.com/klinik/hukum-bagi-anak-bawah-umur, diakses pada Mei 2023.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.