RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK
Abstract
Anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya sebatas anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku Tindak Pidana. Tapi juga mencakup anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dari suatu perbuatan tindak pidana. Untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Restorative Justice. Dalam hal ini, pihak-pihak terkait duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil bagi korban dan pelaku. Penerapan restorative justice bagi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan suatu perubahan regulasi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sasarannya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Sebelumnya hanya anak sebagai pelaku yang ditangani dari konteks pidana. Kini UU SPPA mengatur juga anak sebagai korban dan termasuk anak sebagai saksi.
References
Buku :
Gultom, Maidin., Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, P.T. Refika Aditama, Bandung, 2010.
Ishaq, Hubungan Dengan Sesama Maupun Dalam Hubungannya Dengan Masyarakat. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Koesnan, A. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.
Lamintang PAF, Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud., Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1984.
Rahardjo, Satjipto., Hukum Progresif, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Retnaningrum, Wi Hapsari., dan Manunggal K. Wardaya, Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana, Grasindo, Jakarta, 2008.
Siregar, Bisma., Keadilan Hukum dalam Berbagai aspek Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta, 1986.
Supramono, Gatot., Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2007.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Deva, Rosa., Penerapan Restorative Justice Terhadap Penganiayaan Anak Disabilitas Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Pelaku Di Lingkungan Sekolah Menengah, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Medan, 2021.
Raharjo, Trisno., dan Laras Astuti, Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Media Hukum, Desember, 2011.
Wibowo, Arya., Yeni Widowaty, Penegakan Hukum terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak melalui Restorative Justice, Volume 02, Issue 01, 2022.
Internet :
Yeni Widowaty, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi Menurut Hukum Positif Dibandingkan dengan Beberapa Negara Lain, repository.umy.ac.id, diakses Tanggal 3 Juli 2023
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.