TINJAUAN YURIDIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH PETOK D MENURUT HUKUM AGRARIA DI INDONESIA

  • Novira Yusrianti Hidayah Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Suwarno Abadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Nuryanto A. Daim Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: perjanjian, jual beli, tanah

Abstract

Pengaturan pentingnya tanah sebagai hak asasi manusia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 9 Ayat (1) yaitu hak untuk hidup itu memerlukan ketersediaan tanah untuk pemenuhan hak atas kesejahteraan berupa milik yang dapat dimiliki sendiri maupun bersama-sama. Tanah merupakan salah satu kebutuhan dalam perkembangan masyarakat saat ini yang mempunyai arti penting dalam pembangunan. Setiap orang membutuhkan tanah sebagai kebutuhan papan dan pangan, karena itu tanah mempunyai fungsi yang begitu penting untuk kemakmuran rakyat menuju tercapainya pembangunan masyarakat. Salah satu perbuatan hukum dalam perihal peralihan hak milik atas tanah yaitu dengan jual beli tanah. Praktik jual beli tanah pada saat ini diharapkan terdapat kepastian hukum yang dapat menjamin berlangsungnya kegiatan jual beli tanah tersebut melalui pendaftaran tanah.

References

Buku :

Ali, Chidir. Yurisprudensi Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1, Armico, Bandung.

Atmaja, Hendra Tanu. Contract Drafting, Materi Kuliah, Program Magister Hukum, UEU, Jakarta, 2012.

Josessembiring, Jimmy. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta, 2010.

Juwana, Hikmahanto. Kontrak Bisnis Internasional, Materi Kuliah Magister Hukum, pada Program Pascasarjana, Universitas Esa Unggul, Jakarta, 2012.

Mashudi, H. dan Chidir Ali. Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Soepomo, R.D. Hukum Perdata Adat Jawa Barat, cetakan 2, Djambatan, Jakarta, 1982.

Soerjopratiknjo, Hartono. Aneka Perjanjian Jual Beli, Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1982.

Subekti, R. dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Jakarta, 1987.

Suherman, Ade Maman., dan J. Satrio, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasarkan Batasan Umur), Cet. 1, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.

Sumardjono, Maria S. W. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta, 2001.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar-dasar Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Published
2024-04-30
Section
Articles