CHECKS AND BALANCES DALAM MEKANISME PEMAKZULAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA

  • Safira Salsabila Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Suciana Suciana Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Nobella Indradjaja Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Chamdani Chamdani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: check and balances, efektivitas, mekanisme, pemakzulan

Abstract

Terdapat perubahan mekanisme pasca amandemen UUD 1945 tentang pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden. Pasca amandemen, proses pemakzulan dapat diinisasi oleh DPR kepada MK dengan menyertakan dugaan kuat atas unsur pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Setelah itu, MK akan membuat keputusan yang nantinya akan dirapatkan melalui sidang parlemen MPR. Melihat mekanisme pemakzulan diatas, muncul pertanyaan baru, apakah mekanisme ini sesuai dengan supremasi hukum tata negara? Maka, penelitian ini ditulis untuk menemukan mekanisme pemakzulan yang dijabarkan dalam UUD 1945 menurut supremasi hukum tata negara, dengan berfokus kepada fungsi checks and balances melalui metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemakzulan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945 dikarenakan adanya mekanisme politik. Maka, dapat dikatakan proses checks and balances belum berlangsung secara berimbang karena putusan MK terhadap dakwaan masih tidak eksplisit maupun mengikat bagi MPR dan UUD 1945.

References

Buku :

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI 2005, n.d.

Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary. Minnesota: West Group, 1999.

Efendi, J., and Ibrahim. J. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Prenadamedia Group, 2018.

Isra, Saldi. “Prosedur Konstitusional Pemakzulan Presiden.” Jakarta, 2007.

Kasenda, Dekie. “PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM MASA JABATANMENURUT UUD 1945,” n.d.

Mahfud MD. Komisi Yudisial Dalam Mosaik Ketatanegaraan Kita. Jakarta: Bunga RampaiKomisi Yudisal dan Reformasi Peradilan, 2007.

Palguna, I Dewa Gede. Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Dan Welfare State : Kumpulan Pemikiran I Dewa Gede Palguna. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2008.

Siahaan, Maruar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Sundari, I. Perihal Kontrak Sosial Atau Prisip-Prinsip Hukum Politik. Jakarta: Dian Rakyat, 1989.

Wasito, W.B. Demokrasi Dan Nomokrasi Dibangun Secara Interdependen. Jakarta: Majalah Konstitusi, 2009.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Akbar, Muhammad Aksan. “Politik Hukum Pemberhentian (Pemakzulan) Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Di Indonesia Dalam Prespektif Negara Hukum Dan Demokrasi.” SASI 26, no. 3 (September 8, 2020): 325. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i3.276.

Arifin, Zainal. “ANALISIS YURIDIS MEKANISME PEMAKZULAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SETELAH PERUBAHAN).” Jurnal Hukum Unissula 36, no. 1 (2020): 46–58. https://doi.org/10.26532/jh.v36i1.11201.

Endarto, Budi, Ayumeida Sekar Kusnadi, Chamdani, and Nobella Indradjaja. “Analisis Kedudukan Undang-Undang Cipta Kerja Setelah Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” 2020. https://doi.org/10.21067.

Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, Kedudukan Diplomasi Parlemen Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca COVID-19 Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 6, No. 1, 2021.

Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 1, 2022.

Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, Peran Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Asas-Asas Pemilihan Umum, Prosiding Seminar Hukum Nasional “POTRET SISTEM HUKUM INDONESIA ERA REFORMASI”, FH UBAYA, Surabaya, 2019.

Hadi, Fikri., Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.

Hufron. “PERBUATAN TERCELA SEBAGAI ALASAN PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 12 (January 2016). https://doi.org/https://doi.org/10.30996/dih.v12i23.895.

Imaman, Ilham, and Andri Kurniawan. “MEKANISME PEMAKZULAN (IMPEACHMENT) PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT MENURUT-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Ilmu Kenegaraan 1 (2017): 206–11.

Imeldatur Rohmah E., and Dewi Kartika Sari. “Mekanisme Pemakzulan Presiden Sebelum Dan Sesudah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi Di Indonesia.” Journal of Constitutional Law and Governance 2, no. 2 (2022): 164–201. https://doi.org/10.19105/as-Shahifah.

Kristiyanto E. N. “PEMAKZULAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 3 (2013).

Kurniawan, B. “Urgensi Pemakzulan Presiden Dalam Mewujudkan Good Governance.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 50, no. 3 (2020).

Permadi, I. “Impeachment MK Terhadap Presiden Dan Kekuasaan Mayoritas Di MPR.” Jurnal Konstitusi 4, no. 3 (2007).

Rahman, Abdul. “PEMAKZULAN KEPALA NEGARA (Telaah Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dan Ketatanegaraan Islam)” 15, no. 2 (2017).

Santika, I.G.N. “Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik).” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 5, no. 1 (2019): 23–34.

Widyastuti, H. R. “Konstitualisme Dan Asas Keadilan Dalam Proses Pemakzulan Presiden Dan Wakil Presiden.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keputusan MPR Nomor IC/MPR/2000.

TAP MPR No. III/MPR/1978.

Published
2024-07-30