REGULASI TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENGGUNAAN JASA E-COMMERCE

  • Domi Dwi Kurniasandi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Sherly Nanda Aprilia Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Nobella Indradjaja Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Chamdani Chamdani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: data pribadi, konsumen, marketplace, e-commerce

Abstract

Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di bidang usaha, negara melindungi hak-hak konsumen. Hak konsumen menjadi isu yang patut ditelaah karena pesatnya perkembangan teknologi yang berimbas pada penggunaan perangkat elektronik yang juga menjadi wadah transaksi usaha melalui adanya e-commerce. Untuk dapat menggunakan layanan marketplace, pengguna jasa harus mengisi data pribadi dan melakukan verifikasi. Data tersebut nantinya disimpan dalam Big Data atau Mahadata oleh penyedia jasa e-commerce, dan terdapat potensi penyalahgunaan dan kebocoran data seperti yang marak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah tentang perlindungan data pribadi konsumen di Indonesia dengan menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji sejumlah peraturan perundangan. Dari hasil penelitian ini, telah terdapat berbagai regulasi terkait perlindungan data pribadi, salah satunya secara khusus adalah Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Akan tetapi, masih terdapat beberapa masalah terkait peraturan perundangan tersebut yang menjadi dasar bagi saran peneliti.

References

Buku :

Endarto, Budi., dkk., Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022

Makalah / Artikel / Prosiding :

Alwendi. “Penerapan E-Commerce dalam Meningkatkan Daya Saing Usaha.” Jurnal Manajemen Bisnis 17, no. 3 (31 Agustus 2020): 317. https://doi.org/10.38043/jmb.v17i3.2486.

Delpiero, Maichle, Farah Azzahra Reynaldi, Istiawati Utami Ningdiah, dan Nafisah Muthmainnah. “Analisis Yuridis Kebijakan Privasi dan Pertanggungjawaban Online Marketplace dalam Pelindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data.” Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (12 Agustus 2021): 1–22. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/509/378.

Dewi, Athanasia Octaviani Puspita. “Big Data di Perpustakaan dengan Memanfaatkan Data Mining.” Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi 4, no. 2 (9 Juni 2020): 223–30. https://doi.org/10.14710/anuva.4.2.223-230.

Fikri, Muhammad, dan Shelvi Rusdiana. “Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi: Kajian Hukum Posistif Indonesia.” Ganesha Law Review 5, no. 1 (Mei 2023): 39–57. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/2237/1159.

Fridha, Merry, dan Rahmat Edi Irawan. “Eksploitasi Anak Melalui Akun Instagram (Analisis Wacana Kritis Praktek Sharenting oleh Selebgram Ashanty & Rachel Venya).” Komuniti : Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi 12, no. 1 (9 Juni 2020): 68–80. https://doi.org/10.23917/komuniti.v12i1.10703.

Handayanti, Asih, Dea Sukma Agachi, dan Winda Fadillah. “Peran E-Commerce di Masa Pandemi COVID-19.” ProListik Jurnal Ilmu Komunikasi 7, no. 1 (April 2022): 27–34. http://ojs.uninus.ac.id/index.php/ProListik/article/view/2342/1319.

Hidayati, Novi, Fitri Meliani, dan Aan Yuliyanto. “Sharenting dan Perlindungan Hak Privasi Anak di Media Sosial.” Research in Early Childhood Education and Parenting 4, no. 1 (23 Juni 2023). https://doi.org/10.17509/recep.v4i1.58181.

Maryanto, Budi. “Big Data dan Pemanfaatannya dalam Berbagai Sektor.” Media Informatika 16, no. 2 (2017): 14–19. https://jurnal.likmi.ac.id/Jurnal/7_2017/0717_02_BudiMaryanto.pdf.

Mulyawati, Putri, Nabila Shafira, dan Diah Pudjiastuti. “Analisis Perlindungan Data Konsumen pada E-commerce oleh Pelaku Usaha.” Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (15 Juni 2022): 35–42. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.32816/paramarta.v21i1.146.

Ramadhanti, Galuh Aulia, Dadang Rahmat Hidayat, dan Pandan Yudhapramesti. “Analisis Wacana Kritis Objektivikasi Anak Perilaku Sharenting di Instagram Risa Saraswati.” Komunikologi: Jurnal Pengembangan Ilmu Komunikasi dan Sosial 7, no. 2 (2023): 150–64.

Syira, Syahdina Damayari, Achmad Fauzi, Choiroel Woestho, Laurencia Vilani, Prado Dian Firmansyah, Demas Rizky Pratama, Atun Dwi Apriliana, Naufal Shafly Abdul Ghaffar, dan Dhea Amelia Putri. “Pemanfaatan Big Data dalam Peningkatan Efektivitas Strategi Komunikasi Marketing Terpadu pada Perusahaan E-Commerce.” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 4, no. 5 (30 Mei 20231): 891–900. https://dinastirev.org/JEMSI/article/view/1511/939.

Yustiani, Rini, dan Rio Yunanto. “Peran Marketplace sebagai Alternatif Bisnis di Era Teknologi Informasi.” Komputa: Jurnal Ilmiah Komputer dan Informatika 6, no. 2 (23 Oktober 2017): 43–48. https://doi.org/10.34010/komputa.v6i2.2476.

Internet :

Alamsyah, Ichsan Emrald. “UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Tak Lindungi Transaksi Digital.” Republika.co.id, 21 Februari 2023. https://ekonomi.republika.co.id/berita/rqfw4s349/uu-perlindungan-data-pribadi-dinilai-tak-lindungi-transaksi-digital.

Atmasasmita, Romli. “Beberapa Kelemahan UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.” Sindonews.com, 27 Oktober 2022. https://nasional.sindonews.com/read/923975/18/beberapa-kelemahan-uu-nomor-272022-tentang-perlindungan-data-pribadi-1666815001/10.

CNN Indonesia. “Daftar Dugaan Kebocoran Data 2023, Termasuk Data Pemilih dan Bank.” CNN Indonesia, 31 Desember 2023. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231231054937-192-1043657/daftar-dugaan-kebocoran-data-2023-termasuk-data-pemilih-dan-bank.

EDRi. “Why privacy is particularly crucial for people with disabilities.” European Digital Rights (EDRi), 4 Desember 2019. https://edri.org/our-work/why-privacy-is-particularly-crucial-for-people-with-disabilities/.

Rizkinaswara, Leski. “Pahami Kebijakan Privasi di Media Sosial untuk Lindungi Data Pribadi.” Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, 13 Mei 2019. https://aptika.kominfo.go.id/2019/05/pahami-kebijakan-privasi-di-media-sosial-untuk-lindungi-data-pribadi/.

Septiani, Lenny. “Lembaga Perlindungan Data Pribadi Akan Dibentuk Pertengahan 2024.” Katadata.co.id, 26 Januari 2024. https://katadata.co.id/digital/teknologi/65b357325c434/lembaga-perlindungan-data-pribadi-akan-dibentuk-pertengahan-2024.

Wahyuni, Willa. “Sejumlah Kritik Penyusunan dan Potensi Problematika UU PDP.” Hukum Online, 20 Desember 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-kritik-penyusunan-dan-potensi-problematika-uu-pdp-lt63a19975d931b/?page=2.

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Published
2024-07-30