PARADIGMA BARU PROFESI ADVOKAT DI ERA SOCIETY 5.0
Abstract
Era society 5.0 mengubah berbagai paradigma di tengah masyarakat. Tak terkecuali pada bidang profesi advokat. Artikel ini akan membahas hal yang harus dipersiapkan profesi advokat sebagai bagian dari profesi hukum di era Society 5.0. Artikel ini merupakan penelitian normatif berjenis eksploratif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bila advokat memahami dan menjalankan secara optimal nilai esensial sebagai officium nobile, dapat dikatakan sejalan dengan konsep Society 5.0 yang berorientasi untuk membangun masyarakat dan semangat menyelesaikan permasalahan sosial serta menciptakan keberlanjutan. Salah satunya dengan mengembangkan desain Expert System untuk Praktek Hukum. Pengembangan desain expert system diharapkan mampu menjembatani knowledge gap antara senior lawyer dengan associate. Disamping itu juga untuk memberikan akses layanan pada masyarakat pengguna jasa lawyer melalui hak akses yang diberikan. expert system dalam fungsinya untuk melakukan penelusuran bahan hukum yang akan digunakan untuk melakukan applied legal research, merupakan kulminasi pengalaman dari senior lawyer yang dipadukan dengan bahan-bahan hukum untuk mempersingkat waktu yg dibutuhkan associate dan masyarakat pengguna jasa dalam memahami dan memberikan solusi pada beberapa kasus-kasus hukum tertentu. Pengembangan expert system juga dapat mendukung kerjasama secara kolaboratif beberapa advokat dari berbagai kantor hukum. Wacana pengembangan expert system untuk kepentingan praktek hukum diharapkan akan dapat menciptakan nilai-nilai baru dalam mewujudkan access to justice for all, sebagai goals ke 16 dari Sustainable Development Goals (SDGs).
References
Endarto, Budi., dkk., Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022
Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, St. Paul, Minn, 1999;
Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021;
Katsh, Ethan, Law In Digital World, Oxford : Oxford University Press, New York, 1995;
Mahkamah Agung, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035, Mahkamah Agung RI, 2010;
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005;
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum, Cetakan Kedua, Refika Aditama, Bandung, 2009;
Susskind, Richard, Daniel Susskind, The Future of The Professions, How Technology Will Transform The Work Human Expert, Oxford University Press, New York, 2015;
The Law Society of Western Australia, The Future of the Legal Profession, The Essential Membership for the Legal Profession, The Law Society of Western Australia, 2017.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Able, Richard L., The Rise of Professionalism, British of Law and Society, Vol.6 No, 1, Cardiff University, Summer, 1979;
Endarto, Budi., Arief Sahrul Alam, and Suwarno Abadi, ‘Curriculum Development in the Field of Law: Facing the New Era of Industrial Revolution 4.0’, Journal of Physics: Conference Series, mclxxix, 2019;
Endarto, Budi., Arief Sahrul Alam, and Suryo Atmojo., ‘The Shifting of the Law Firm Business Model in the Disruption Era 1’, Journal of Law, Policy and Globalization, 2019;
Hayasi, H., Sasajima, H., Takayanagi, Y., & Kanamaru, H., International Standardization for smarter society in the field of measurement, control, and automation. Proceeding of the 56th annual Conference of the Society of Instument and Control Engineers of Japan (SICE), Kanazawa, Japan : Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE), 2017;
Sidharta, Bernard Arief., Etika dan Kode Etik Hukum, Varitas et Justitia, Vol 1, No.1, Jurnal Universitas Parahyangan;
Susskind, Richard 2000, Transforming the Law: Essays on Technology, Justice and the Legal Marketplace, Oxford University Press, UK.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang_undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau e-court;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.