TUJUAN, FUNGSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
Abstract
Artikel ini membahas terkait dengan tujuan hukum, serta fungsi hukum di tengah masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, pentingnya pemahaman tentang hukum dikemukakan melalui pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan studi kepustakaan untuk mengkaji tujuan, kedudukan, dan fungsi hukum. Hukum berfungsi sebagai pedoman kehidupan, melindungi kepentingan manusia dengan tujuan atau nilai dasar berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Artikel ini menyajikan pandangan berbagai ahli hukum mengenai tujuan hukum, termasuk pendapat Cicero, Gustav Radbruch, dan Mochtar Kusumaatmadja. Selain itu, fungsi hukum dijelaskan sebagai alat pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, dan rekayasa sosial. Hukum berperan strategis dalam hubungan antarwarga masyarakat, negara, dan global, berfungsi sebagai kontrol sosial dan alat politik. Kesimpulan menekankan bahwa tujuan hukum yang ideal tidak dapat dicapai secara bersamaan, sehingga pemahaman komprehensif tentang tujuan dan fungsi hukum penting bagi mahasiswa di Fakultas Hukum.
References
Ali, Ahmad., Teori Hukum dan Implementasinya, Rajawali Pers, Bandung, 2007.
Hamzani, Achmad Irwan., Asas-Asas Hukum Islam: Teori dan Implementasinya dalam Pengembangan Hukum Di Indonesia, Thafa Media, Yogyakarta, 2018.
Kusumaatmadja, Mochtar., Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995.
Kusumaatmadja, Mochtar., Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986.
Machmudin, Dudu Duswara., Pengantar Ilmu Hukum, Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Mas, Marwan., Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2014.
Rahardjo, Satjipto., Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung 1996.
Rasjidi, Lily., Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1990.
Rasjidi, Lili., dan LB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung. 1993.
Syahrani, Riduan., Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1999.
van Apeldoorn, L.J. Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan Oetarid Sadino, Noordhoff-Kolff, Jakarta, 1958.
Warjiyati, Sri., Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2018.
Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum, Ideas Publishing, Gorontalo, 2017.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Fakhrullah, Zudan Arif., Pendayagunaan Hukum untuk Pengembangan Ekonomi Sektor Informal (Studi Kasus di Kotamadia Yogyakarta), Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Hadi, Fikri, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.
Haryanti, Tuti., Hukum dan Masyarakat, Jurnal Tahkim, Vol. X, No. 2, Desember 2014.
Subiharta, Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 3, November 2015.
Sulaiman, Eman., Hukum Dan Kepentingan Masyarakat (Memosisikan Hukum sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat), Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 1, Januari 2013.
Internet :
Kurniasih, Wida., Tujuan Hukum Menurut Para Ahli, Gramedia Blog, https://www.gramedia.com/literasi/tujuan-hukum-menurut-para-ahli/#12_, diakses pada 13 September 2024.
MH UMA, Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Di Indonesia, https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia/ (Diakses pada 13 September 2024).