TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN MALPRAKTIK

  • Bella Natalia Toumahuw Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Rahmadi Mulyo Widianto Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: malpraktik, tanggung jawab, rumah sakit

Abstract

Malpraktik merupakan suatu jenis kelalaian dalam menjalankan suatu profesi yang mengakibatkan kerugian bagi seseorang. Malpraktik di bidang kesehatan sangat marak terjadi di Indonesia yang mana dalam hal ini pasien seringkali mengalami kerugian akibat tindakan kesalahan medis yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan rumah sakit, sehingga dalam hal ini membebankan kewajiban pertanggungjawaban bagi dokter atau rumah sakit yang telah melakukan malpraktik tersebut. Secara hukum malpraktik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab rumah sakit terhadap kelalaian malpraktik dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit yang menyebaban kerugian pada seseorang/pasien dengan mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 46 UU Rumah Sakit, dan standart profesi dan akreditasi pelayanan kesehatan secara internasional, namun pada faktanya pasien tidak mudah dalam melakukan gugatan ganti kerugian kepada rumah sakit atas tindakan malpraktik, sebab tidak semua kelalaian tenaga kesehatan merupakan tanggungjawab pihak rumah sakit.

References

Buku :

Prakoso, Djoko, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1987.

Prodjohamidjojo, Martiman, Memahami dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.

Sahetapy, E. (ed.) Victimology sebuah Bunga Rampaidisadur oleh Andi Matalatta, dalam “santunan bagi korban”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987.

Sianturi, S.R, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Alumni, Jakarta, 1996.

Simanjuntak, P.N.H., Hukum Perdata indonesia, Kencana, Jakarta, 2015.

Sutrisna, I Gusti Bagus Peranan Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana (Tijauan terhadap pasal 44 KUHP), Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

Zaeni, Asyhadie, Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional KUH Perdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat), Rajawali Pers, Depok, 2018.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Santoso, Bezaleel Nugara, “Tanggung Gugat Dokter Atas Kelalaiannya Dalam Menyampaikan Informed Conset Dan Hasil Operasi Yang Tidak Sesuai Dengan Keinginan Pasien”, Jurnal Sapientia Es Virtus,Vol. 3, No. 2, 2018.

Widianto, Rahmadi Mulyo., Farhan Saleh, Khusnul Yaqin, “Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit Berakreditasi Internasional Di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan / Putusan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Published
2023-08-15
Section
Articles