PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PORNOGRAFI

  • Ilham Muhaimin Muqsit Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Rahmadi Mulyo Widianto Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: perlindungan hukum, pelaku, pornografi

Abstract

Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat canggih, banyak manfaat dan kemudahan yang diberikan oleh alat teknologi tersebut tetapi perkembangan ini juga membawa akibat negatif. Namun Pelaku Pornografi juga memiliki hak yang harus dilindungi dibawah payung hukum yang tidak dapat dihapuskan bahkan oleh hukum. Rumusan masalah yang diangaat ialah Apakah yang Dimaksud Pornografi Berdasarkan Hukum di Indonesia dan apakah Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pornografi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa hukum memberikan pelaku pornografi hak yang saat menjadi tersangka, terdakwa hingga terpidana. Saran yang diberikan oleh penulis adalah pemerintah dapat mengefektifkan undang-undang sebagai upaya mengurangi beredarnya materi pornografi baik di media cetak maupun elektronik.

References

Buku :

Chazawi, Adami., Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007.

Chazawi, Adami., Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Endarto, Budi., dkk. Potret Hukum Kontemporer di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Penerbit Balai Pustaka Jakarta 1989.

Kadir, Abdul., Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2021.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Muhammad, Nurul Irfan., Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jakarta, 2009.

Ruslan, Renggong., Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Sianturi, S.R., Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia, Alumni AHAEM PTHAEM, Jakarta, 1998.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Hadi, Fikri., Farina Gandryani, Dwi Elok Indriastuti, "Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Pembatalan Hasil Tender Secara Sepihak", Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 1, 2022

Hadi, Fikri., “Negara Hukum dan Hak Asasi Di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.

Hanifah, Irma Rumtianing Uswatul., “Kejahatan Pornografi: Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya di Kabupaten Ponorogo”, Justitia Islamica, Vol. 10, No. 2, 2013.

Maryandi, Yandi., “Pornografi dan Pornoaksi (Perpektif Sejarah dan Hukum Islam)”, TAHKIM: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 2019.

Pujiati, Eny., dan Dwi Septi Handayani, “Pengaruh Paparan Media Pornografi Dan Teman Sebaya Terhadap Perilaku Seks Remaja Kabupaten Kudus” Jurnal Profesi Keperawatan, Vol. 5, No.1, 2018.

Widianto, Rahmadi Mulyo., Farhan Saleh, Khusnul Yaqin, "Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit Berakreditasi Internasional Di Indonesia", Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan / Putusan :

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Published
2023-04-12
Section
Articles