PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN YANG DIEKSPLOITASI SEBAGAI PENGEMIS

  • Hendra Ponggo Pribadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Farina Gandryani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Ani Purwati Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: anak, eksploitasi, pemerintah

Abstract

Salah satu bentuk masalah sosial terhadap anak saat ini adalah eksploitasi anak. Hal ini memang sewajibnya memerlukan pengawasan dan penindak lanjutan. Dengan adanya Undang-Undang perlindungan anak dan perempuan maupun dinas terkait diharapkan menekan angka kasus eksploitasi anak mendapatkan perlindungan hukum secara jelas dan dapat diterapkan oleh aparatur negara. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas terkait perlindungan hukum bagi anak yang dieksploitasi sebagai pengemis. Penelitian ini menggunakan Penelitian kepustakaan. Pemerintah menggalakkan partisipasi masyarakat yang di antaranya adalah melalui badan-badan sosial kemasyarakatan, baik dalam bentuk yayasan maupun dalam bentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar turut serta dalam meningkatkan aktivitasnya terhadap program perlindungan anak terutama kepada anak-anak yang menjadi pekerja. Kendala yang dihadapi dalam menangani masalah kekerasan dan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yaitu: Program pemerintah dalam pemberian pendidikan gratis kepada orang tidak mampu merata, dan aparat penegak hukum dalam menerbitkan anak-anak tidak menyelesaikan pada akar masalah hanya melakukan tindakan kuratif tidak sampai pada preventifnya. Sangat Perlu adanya suatu perlindungan hukum dari negara untuk anak dibawah umur yang dijadikan obyek eksploitasi sebagai pengemis dan memperjelas pengaturan ditingkat nasional khususnya indonesia yang dibentuk oleh pemerintah dan pembuat undang-undang agar kewajiban dan hak dari seorang anak terhadap eksploitasi yang terus terjadi dan menjadi permasalahan yang akut dalam aspek kehidupan bersosial. Dengan adanya Undang-Undang perlindungan anak dan perempuan maupun dinas terkait diharapkan menekan angka kasus eksploitasi anak mendapatkan perlindungan hukum secara jelas dan dapat diterapkan oleh aparatur negara.

References

Buku :

Dellyana, Shanty., Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2012.

Gosita, Arif., Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressido, Jakarta, 2010.

Gultom, Maidin., Perlindungan Hukum Terrhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Revika Aditama, Bandung, 2010.

Mulyadi, Lillik., Pengadilan Anak di Indonesia Teori Praktik dan Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2015.

Suprihatini, Amin., Perlindungan Terhadap Anak, Cempaka Putih, Klaten, 2010.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung, 2011

Makalah / Artikel / Prosiding :

Alam, Arief Syahrul., Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian, Disertasi : Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, 2022.

Kalangie, Heski., "Perlindungan Hukum Atas Hak Pekerja Anak Dalam Sektor Informal Di Indonesia", Lex Crimen Vol. III, No. 4, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan / Putusan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Published
2023-04-12
Section
Articles