Implikasi Hasil CoP 30 Terhadap Komitmen Iklim Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional
Abstract
Artikel ini menganalisis implikasi hasil United Nations Climate Change Conference Ke-30 (COP 30) tahun 2025 terhadap komitmen iklim Indonesia. Latar belakang penelitian didasari oleh posisi strategis Indonesia dalam isu perubahan iklim global, baik sebagai pemilik hutan tropis terbesar ketiga maupun sebagai pihak yang telah meratifikasi Paris Agreement 2015. Melalui pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji bagaimana hasil COP 30 yang dinilai kurang ambisius, khususnya terkait ketiadaan peta jalan penghapusan bahan bakar fosil yang mengikat berinteraksi dengan kewajiban hukum Indonesia berdasarkan asas pacta sunt servanda. Kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun hasil COP 30 tidak memuaskan, komitmen Indonesia untuk mematuhi Perjanjian Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) tetap mengikat secara hukum. Oleh karena itu, Indonesia diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan iklim di tingkat nasional sebagai wujud tanggung jawab dalam tata kelola lingkungan global.