Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Penggunaan Terapi Sel Punca (Stem Cell) Pada Pelayanan Kesehatan Di Indonesia

  • Joanne Krisna Immanuela Universitas 17 Agustus 1945
Keywords: patient legal protection, stem cell therapy, medical malpractice

Abstract

Penelitian ini membahas bentuk dan mekanisme perlindungan hukum bagi pasien dalam penggunaan terapi sel punca (stem cell) berdasarkan kerangka hukum kesehatan di Indonesia, yang diatur melalui Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang- Undang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, serta secara khusus melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Terapi Sel Punca. Terapi sel punca sebagai bentuk terapi medis lanjut memiliki risiko tinggi sehingga memerlukan perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan preventif diberikan melalui hak atas informasi, mekanisme informed consent, standar kompetensi tenaga kesehatan, sertifikasi fasilitas kesehatan, serta prosedur teknis pengolahan dan penggunaan sel punca yang ketat. Sementara itu, perlindungan hukum represif diberikan melalui mekanisme administratif, perdata, dan pidana apabila terjadi pelanggaran, malpraktik, atau penyalahgunaan terapi sel punca. Pasien dapat menuntut ganti rugi melalui instrumen gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata, sementara sanksi pidana dapat dikenakan terhadap penggunaan sel punca ilegal berdasarkan UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran.

Published
2025-12-25
How to Cite
Immanuela, J. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Penggunaan Terapi Sel Punca (Stem Cell) Pada Pelayanan Kesehatan Di Indonesia. Law and Humanity, 3(3), 201-214. https://doi.org/10.37504/lh.v3i3.773